Tentang Balitbangda

Sesuai Peraturan Bupati OKI Nomor 72 Tahun 2021, Balitbangda Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menjalankan tugas dan fungsi:

  • Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penunjang urusan penelitian dan pengembangan
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana pada ayat (1) Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

a. Merumuskan kebijakan operasional, pengkajian, analisis dan penelitian dibidang pemerintahan dan sosial budaya, ekonomi, dan sumber daya alam, dan pendayagunaan Iptek

b. Mengkoordinasikan kebijakan operasional, pengkajian dan penelitian di bidang pemerintahan dan sosial budaya, ekonomi, dan sumber daya alam, dan pendayagunaan iptek